Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm15 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm15 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM15 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Februari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 306 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Februari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |