Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm15 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm15 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM15
Tahun 2017
Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Februari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 306
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Februari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File