Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
| Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 38 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 31 Agustus 2021 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
| Nomor_Pengundangan | 1011 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 06 September 2021 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2016Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah |
Admin Data