Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm142 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 59 Tahun 2015 Tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm142 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 59 Tahun 2015 Tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM142
Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 Tentang Kriteria, Tugas, Dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 November 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1684
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM59 Tahun 2015 Tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM59 Tahun 2015Tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur PenerbanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM59 Tahun 2015Tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan

File