Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm142 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 59 Tahun 2015 Tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm142 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 59 Tahun 2015 Tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM142 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 Tentang Kriteria, Tugas, Dan Wewenang Inspektur Penerbangan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 November 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1684 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 November 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM59 Tahun 2015 Tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM59 Tahun 2015Tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur PenerbanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM59 Tahun 2015Tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan |