Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 25
Tahun 2014
Tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1458
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File