Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan/atau Reklamasi

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan/atau Reklamasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM125
Tahun 2018
Tentang Pengerukan dan/atau Reklamasi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Desember 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1740
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Desember 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 Tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Penataan RuangUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009Tentang KepelabuhanPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010Tentang KenavigasianPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010Tentang Angkutan di PerairanPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010Tentang Perlindungan Lingkungan MaritimPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012Tentang Izin LingkunganPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ElektronikPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman ModalPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM89 Tahun 2018Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang LautPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM23 Tahun 2015Tentang Peningkatan Fungsi Penyelenggara Pelabuhan Pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komersial

File