Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm114 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungankementerian Perhubungan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm114 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungankementerian Perhubungan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM114 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungankementerian Perhubungan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 November 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1579 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Desember 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2018Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan |