Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm114 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungankementerian Perhubungan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm114 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungankementerian Perhubungan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM114
Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungankementerian Perhubungan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 November 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1579
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Desember 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Dasar_Hukum Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2018Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

File