Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM11 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Februari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 297 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Februari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM75 Tahun 2015 Tentang Enyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019Tentang Sistem Budi Daya Pertanian BerkelanjutanPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu LintasPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM75 Tahun 2015Tentang Enyelenggaraan Analisis Dampak Lalu LintasPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM75 Tahun 2015Tentang Enyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas |