Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM11
Tahun 2017
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Februari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 297
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Februari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM75 Tahun 2015 Tentang Enyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019Tentang Sistem Budi Daya Pertanian BerkelanjutanPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu LintasPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM75 Tahun 2015Tentang Enyelenggaraan Analisis Dampak Lalu LintasPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM75 Tahun 2015Tentang Enyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

File