Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm109 Tahun 2017 Tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut dalam Negeri Kelas Ekonomi
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm109 Tahun 2017 Tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut dalam Negeri Kelas Ekonomi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM109 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 November 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1593 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 November 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.38 Tahun 2016 Tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut dalam Negeri Kelas Ekonomi |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009Tentang KepelabuhanPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010Tentang Angkutan di PerairanPeraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM93 Tahun 2013Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan_x000D_ angkutan LautPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.38 Tahun 2016Tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut dalam Negeri Kelas Ekonomi |