Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Danatau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Danatau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM10 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 10 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DANATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Januari 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 87 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Januari 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |