Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Danatau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Danatau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM10
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 10 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DANATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Januari 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 87
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Januari 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File