Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 91
Tahun 2021
Tentang ZONASI DI KAWASAN PELABUHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status -
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1373
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2016 Tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009Tentang KepelabuhanPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM28 Tahun 2016Tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki TiketPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM104 Tahun 2017Tentang Penyelenggaraan Angkutan PenyeberanganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM62 Tahun 2019Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan

File