Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 91 |
Tahun | 2021 |
Tentang | ZONASI DI KAWASAN PELABUHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN PENYEBERANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Desember 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | - |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1373 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Desember 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2016 Tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009Tentang KepelabuhanPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM28 Tahun 2016Tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki TiketPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM104 Tahun 2017Tentang Penyelenggaraan Angkutan PenyeberanganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM62 Tahun 2019Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan |