Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 57 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 57 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 57
Tahun 2020
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Agustus 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 982
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 September 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009Tentang KepelabuhanPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM51 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan LautPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM51 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut

File