Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 57 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 57 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 57 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Agustus 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 982 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 02 September 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009Tentang KepelabuhanPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM51 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan LautPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM51 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut |