Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 48 Tahun 2021 Tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 48 Tahun 2021 Tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 48 |
Tahun | 2021 |
Tentang | KONSESI DAN KERJA SAMA BENTUK LAINNYA ANTARA PENYELENGGARA PELABUHAN DENGAN BADAN USAHA PELABUHAN DI BIDANG KEPELABUHANAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Juni 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 690 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Juni 2021 |
Pejabat_Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM15 Tahun 2015 Tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009Tentang KepelabuhanPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Bidang PelayaranPeraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa PemerintahPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |