Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 3 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 3 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 3
Tahun 2021
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAHKAMAH PELAYARAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM78 Tahun 2017Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 109
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Februari 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM78 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019Tentang Pemeriksaan Kecelakaan KapalPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

File