Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 3 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 3 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 3 |
Tahun | 2021 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA MAHKAMAH PELAYARAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Desember 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM78 Tahun 2017Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 109 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Februari 2021 |
Pejabat_Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM78 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019Tentang Pemeriksaan Kecelakaan KapalPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |