Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan_x000D__x000D_ kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia_x000D__x000D_ yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan_x000D__x000D_ kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia_x000D__x000D_ yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 2
Tahun 2021
Tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGGUNAANKAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIAYANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN BARANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Januari 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 74
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Februari 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010Tentang Angkutan di PerairanPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian Perhubungan

File