Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan_x000D__x000D_ kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia_x000D__x000D_ yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan_x000D__x000D_ kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia_x000D__x000D_ yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 2 |
Tahun | 2021 |
Tentang | TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGGUNAANKAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIAYANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN BARANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Januari 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 74 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 Februari 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010Tentang Angkutan di PerairanPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian Perhubungan |