Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 79
Tahun 2017
Tentang Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 September 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1297
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 September 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File