Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 2 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 2 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 10
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 2 TAHUN 2019 TENTANG KOMPONEN BIAYA DAN PENDAPATAN YANG DIPERHITUNGKAN DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Maret 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 224
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Maret 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File