Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor 6
Tahun 2023
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Februari 2023
Pejabat_Menetapkan BUDI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 185
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Februari 2023
Pejabat_Pengundangan YASONNA H. LAOLY
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 154 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

File