Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor 35
Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Juni 2012
Pejabat_Menetapkan E.E Mangindaan
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2023Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File