Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/m-dag/per/4/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/m-dag/per/4/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 90
Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Agustus 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1157
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Agustus 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File