Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (post Border)

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (post Border)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 74
Tahun 2018
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Juli 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 884
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Juli 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (post Border)
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (post Border)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014Tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015Tentang Ketentuan Umum di Bidang ImporPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (post Border)

File