Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (post Border)
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (post Border) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 74 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Juli 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 884 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Juli 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (post Border) |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (post Border)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014Tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015Tentang Ketentuan Umum di Bidang ImporPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (post Border) |