Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/m-dag/per/10/2016 Tahun 2016 Tentang Tanda Sah Tahun 2017
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/m-dag/per/10/2016 Tahun 2016 Tentang Tanda Sah Tahun 2017 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 70/M-DAG/PER/10/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tanda Sah Tahun 2017 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Oktober 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1533 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Oktober 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012 Tentang Tanda Tera |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012Tentang Tanda TeraUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1981Tentang Metrologi LegalUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan KonsumenUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985Tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar,timbang dan PerlengkapannyaPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009Tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi LegalPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2009 Tahun 2010Tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (uttp) yang Wajib Ditera dan Ditera UlangPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012Tentang Tanda TeraPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia KemetrologianPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014Tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan PerlengkapannyaPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan |