Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/m-dag/per/3/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/m-dag/per/2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/m-dag/per/3/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/m-dag/per/2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 55/M-DAG/PER/3/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 37/M-DAG/PER/2010 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 729 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |