Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/m-dag/per/10/2009 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/m-dag/per/10/2009 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 55/M-DAG/PER/10/2009
Tahun 2009
Tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Oktober 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 525
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Desember 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File