Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/m-dag/per/8/2013 Tahun 2013 Tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/m-dag/per/8/2013 Tahun 2013 Tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 41/M-DAG/PER/8/2013
Tahun 2013
Tentang SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Agustus 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1091
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 September 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File