Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 34
Tahun 2018
Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Februari 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 376
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Maret 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009Tentang Kawasan Ekonomi KhususUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1994Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009Tentang Kawasan Ekonomi KhususPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011Tentang Penyelengaraan Kawasan Ekonomi KhususPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun LhokseumawePeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu PintuPeraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010Tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi KhususPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

File