Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/m-dag/per/6/2014 Tahun 2014 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/walikota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/m-dag/per/6/2014 Tahun 2014 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/walikota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 31/M-DAG/PER/6/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Juni 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 890 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Juni 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |