Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penugasan Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penugasan Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 18
Tahun 2023
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2023
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Juni 2023
Pejabat_Menetapkan ZULKIFLI HASAN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 433
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Juni 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File