Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/m-dag/per/3/2012 Tahun 2012 Tentang Penetapan Alokasi Jenis dan Jumlah Minuman Beralkohol yang Dapat Diimpor yang Penjualannya Dikenakan Pajak (duty Paid)

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/m-dag/per/3/2012 Tahun 2012 Tentang Penetapan Alokasi Jenis dan Jumlah Minuman Beralkohol yang Dapat Diimpor yang Penjualannya Dikenakan Pajak (duty Paid)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 17/M-DAG/PER/3/2012
Tahun 2012
Tentang PENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG DAPAT DIIMPOR YANG PENJUALANNYA DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Maret 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 513
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Mei 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File