Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Barang Dilarang Impor

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Barang Dilarang Impor
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 12
Tahun 2020
Tentang BARANG DILARANG IMPOR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Februari 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 166
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Februari 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan KonsumenUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2014Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Oriental Uruguay Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Oriental Republic of Uruguay On Visa Exemption For Holders of Diplomatic, Official, Or Service Passports)Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon

File