Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Judul Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor 40
Tahun 2021
Tentang PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1427
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005Tentang Guru dan DosenUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008Tentang GuruPeraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan KaroPeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

File