Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Judul Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor 5
Tahun 2018
Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Juli 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 879
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Juli 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Dasar_Hukum Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum NasionalUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Tentang KepariwisataanPeraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum NasionalPeraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015Tentang Kementerian PariwisataPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013Tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi HukumPeraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata

File