Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial

Judul Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor 15
Tahun 2022
Tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI DAN UJI KOMPETENSI PEKERJA SOSIAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 April 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 388
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 April 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File