Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Judul Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor 12
Tahun 2024
Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Maret 2024
Pejabat_Menetapkan NADIEM ANWAR MAKARIM
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2024
Nomor_Pengundangan 172
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Maret 2024
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File