Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemberian Kesaksian Terhadap Kasus Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemberian Kesaksian Terhadap Kasus Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 9
Tahun 2013
Tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PEMBERIAN KESAKSIAN TERHADAP KASUS HUKUM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Februari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 284
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Februari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File