Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pemberian Honorarium, Transpor, dan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Nonformal
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pemberian Honorarium, Transpor, dan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Nonformal |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 9 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PEMBERIAN HONORARIUM, TRANSPOR, DAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KEPADA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN NONFORMAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Maret 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 318 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Maret 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |