Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Rincian Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Rincian Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 61
Tahun 2015
Tentang RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2018Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1979
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File