Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Rincian Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Rincian Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 61 |
Tahun | 2015 |
Tentang | RINCIAN RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Desember 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2018Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1979 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Desember 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |