Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/prt/m/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/prt/m/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/prt/m/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/prt/m/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 19/PRT/M/2014
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 08/PRT/M/2011 TENTANG PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 November 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1843
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Desember 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File