Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 48
Tahun 2016
Tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 September 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1517
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Oktober 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatPeraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015Tentang Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

File