Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Mengikuti Pendidikan Strata-2 dan Strata-3 Luar Negeri Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Mengikuti Pendidikan Strata-2 dan Strata-3 Luar Negeri Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 03 |
Tahun | 2014 |
Tentang | KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Januari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 208 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Februari 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |