Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 48
Tahun 2015
Tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2019Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1803
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File