Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 40
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Desember 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1909
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Desember 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008Tentang Sistem Pengendalian Intern PemerintahPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2015Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

File