Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 28
Tahun 2019
Tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN BAHASA DAN PERBUKUAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Agustus 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 961
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Agustus 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File