Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Hindu

Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Hindu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGAMA
Nomor 10
Tahun 2020
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 April 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 310
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 April 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Hindu
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan KeagamaanPeraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015Tentang Kementerian AgamaPeraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014Tentang Pendidikan Keagamaan HinduPeraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

File