Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Hindu
Judul | Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Hindu |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 10 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 April 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 310 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 April 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Hindu |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan KeagamaanPeraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015Tentang Kementerian AgamaPeraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014Tentang Pendidikan Keagamaan HinduPeraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama |