Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya

Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa MAHKAMAH AGUNG
Nomor 3
Tahun 2013
Tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Agustus 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2013
Nomor_Pengundangan 1208
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Oktober 2013
Pejabat_Pengundangan -