Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11_x000D_ tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

Judul Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11_x000D_ tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa KOTA MALANG
Nomor 7
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 03 Agustus 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2015
Nomor_Pengundangan 18
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Agustus 2015
Pejabat_Pengundangan -

File