Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 26
Tahun 2019
Tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Agustus 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 917
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Agustus 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015Tentang Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2015Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan

File