Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 13 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Maret 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 505 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka_x000D_ kreditnyaPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil |