Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Judul Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa PROVINSI SUMATERA BARAT
Nomor 7
Tahun 2020
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Tempat_Penetapan sumatra barat
Ditetapkan_Tanggal 01 Januari 1970
Pejabat_Menetapkan IRWAN PRAYITNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -

File