Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 68 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 68 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 68
Tahun 2021
Tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 882
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Agustus 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat LainPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

File