Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 68 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 68 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 68 |
Tahun | 2021 |
Tentang | TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Juli 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 882 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 02 Agustus 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat LainPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |