Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pan dan Rb Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pan dan Rb Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 47
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1872
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Desember 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File