Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pan dan Rb Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pan dan Rb Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 47 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Oktober 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1872 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Desember 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |